Diintai dari Malang, DPO Kasus Maling Uang Rakyat Proyek Pembangunan Pabrik Bentonite Diamankan di Bandung

Oleh Admin, 10 Des 2021
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung bekerja sama dengan tim dari KPK berhasil mengamankan DPO maling uang rakyat bernama Deni Gumelar.

DPO Deni Gumelar sendiri diamankan pada Kamis, 9 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di sekitar daerah Lanud Sulaiman, Jalan Kopo Bihbul, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Tim telah melakukan pengintaian terhadap Deni Gumelar yang datang dari Malang menggunakan kerata api yang akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang Kabupaten Bandung.

Dilansir dari keterangan tertulis Kejati Jabar, saat ini Deni Gumelar telah diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan dieksekusi sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan garong uang rakyat (korupsi) dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi.

Korupsi itu pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18.572.700.646 dan kepada terpidana Deni Gumelar dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp8.445.931.364.

Deni Gumelar akan menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru Kota Bandung.***

(jurnal garut)

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © KilatUnik.com
All rights reserved