Jenderal Dudung Perjuangkan Rumah KPR untuk Prajurit

Oleh Admin, 14 Agu 2025
Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman lahir pada 19 November 1965 di Bandung, dan lulus dari Akademi Militer pada 1988. Jenderal Dudung meniti kariernya di kesatuan infanteri, kemudian menjadi Panglima Kodam Jaya (mulai 27 Juli 2020), selanjutnya Panglima Kostrad sejak 25 Mei 2021, dan akhirnya menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dari 17 November 2021 sampai Oktober 2023.

Jenderal Dudung dikenal luas oleh masyarakat karena perannya dalam menurunkan spanduk provokatif kelompok ekstremis seperti FPI di Jakarta akhir 2020. Pendekatannya yang tegas dalam menjaga keamanan dan sendi kebangsaan ini membentuk citra dirinya sebagai pemimpin yang berani dan berpihak pada kebaikan publik.

Program KPR untuk Prajurit TNI AD: Upaya Meningkatkan Kesejahteraan

Inisiatif Awal: KPR Lewat Tabungan Wajib Perumahan (TWP)

Sejak masa Dudung menjabat KSAD, ia meneruskan dan mempercepat program perumahan prajurit melalui Tabungan Wajib Perumahan (TWP). Beberapa langkah penting yang diambil:

Desember 2021: Surat perintah mencairkan dana sebesar Rp44 miliar untuk pembangunan 456 unit rumah oleh dua pengembang, yakni PT Synergi Indojaya Perkasa (375 rumah) dan PT Bumi Green Lestari (81 rumah)

Januari 2022: Dana dicairkan senilai Rp250 miliar kepada PT Rimba Guna Makmur untuk membangun 7.629 unit rumah di tujuh wilayah seperti Semarang, Magelang, Palembang, Padang, Pekanbaru, Jambi, dan Banjar.

Maret 2022: Dicairkan tambahan Rp292 miliar kepada perusahaan untuk pembangunan 4.631 unit rumah dan mengakselerasi program hunian prajurit di berbagai lokasi.

Menurut Jenderal Dudung, kebijakan ini bertujuan mempercepat realisasi hunian untuk prajurit, sekaligus untuk memastikan mereka lebih memilih investasi rumah daripada konsumsi barang lain. Jenderal Dudung juga menyebutkan bahwa jika rumah tidak ditempati, dapat disewakan sehingga menghasilkan income tambahan.

Kritik dan Kontroversi: Perlu Evaluasi Transparansi

Nemun, program ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak:

Lembaga Imparsial menilai program tersebut memberatkan prajurit, akrena cicilan sering mencapai hingga 80% dari gaji pokok, serta ancaman pemindahan jika tidak ikut program.

Berdasarkan audit Inspektorat Jenderal TNI AD, muncul indikasi penyaluran dana tidak transparan. Nilai totalnya mencapai sekitar Rp586,5 miliar yang digunakan untuk proyek perumahan prajurit, namun banyak yang belum terealisasi.

Jubir Jenderal Dudung menyatakan bahwa kasus serupa dianggap keliru. Ia menyebut sistem akad KPR berjalan normal, tanpa adanya setoran “uang komando” seperti yang dituduhkan, semuanya atas persetujuan prajurit dan melalui mekanisme formal.

KPR Bersubsidi dan Skema Perbaikan

Usaha perbaikan terus dilakukan, termasuk dengan TNI AD memperbaiki sistem pembayaran KPR agar lebih ringan bagi prajurit. KSAD saat ini, Jenderal Maruli Simanjuntak, menyatakan ada evaluasi sistem agar cicilan cukup Rp 1-1,2 juta per bulan untuk rumah senilai Rp 168-180 juta, mengurangi beban signifikan dibandingkan sebelumnya Rp2,5 juta per bulan.

Selain itu kerja sama dengan BP Tapera dan Bank Mandiri memperluas akses prajurit terhadap KPR Bersubsidi (FLPP) dengan bunga rendah dan uang muka kecil, untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan memperbaiki sistem perumahan secara menyejahterakan dan transparan.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © KilatUnik.com
All rights reserved