Suami Tidak Berpenghasilan Siapa yang Menafkahi

Oleh Admin, 23 Jul 2023
Apabila sumia sakit dan tidak memiliki penghasilan,siapa yang menafkahi keluarganya?

Kewajiban memberikan nafkah sejatinya Allah Ta'ala tetapkan kepada seorang suami, dimana suami adalah sebagai pemimpin keluarga untuk istri dan anak-anaknya, stri sama sekali tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah untuk keluarganya. Allah Ta'ala berfirman, yang artinya " Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka  (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka..." [An-Nisa'34]

Bagaimana jika seorang suami tidak bisa bekerja karena penyakit yang diderita yang tidak memungkinkan untuknya bekerja?

Ini perlu rincian :

1. Jika suami memiliki harta yang bisa dikelola orang lain, maka silahkan dia membuat akad usaha dengan orang lain, baik itu akad mudharabah maupun syirkah.

2. Jika suami tidak memiliki harta, namun orang tuanya mampu untuk menafkahinya, maka kewajiban nafkah kembali kepada orang tua.

3. Jika suami tidak memiliki harta dan tidak mampu bekerja, dan orang tuanya tidak sanggup untuk menafkahi, maka seorang suami semisal ini tergolong kepada orang fakir yang berhak menerima zakat kaum muslimin.

Kemudian hendaknya keluarga dan saudara-saudara suami yang mampu membantu untuk meringankan saudaranya (bagi mereka yang mampu) bahkan hal tersebut termasuk sebaik-baik sedekah, Rasulullah shallallahu'alahi wa sallam bersabda :

"Sedekah untuk orang miskin terhitung pahala sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat berhadiah 2 pahala : pahala sedekah dan pahala silaturrahim". [HR. Tirmidzy no. 658]

Wallahu a'lam

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © KilatUnik.com
All rights reserved