Mengirimkan al-Fatihah untuk orang meninggal, menjadi kebiasaan yang umum dilakukan masyarakat saat ini. Ketika mendengar kabar kematian, banyak pesan baik yang disampaikan dengan ucapan duka cita dan kiriman doa Al-Fatihah tersebut.
Bagaimana sebenarnya hukum mengirimkan hadiah bacaan Al-Qur’an kepada mayit ini? Apakah pahalanya sampai pada si mayit atau tidak? Ustadz Ammi Nur Baits, dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah menjelaskan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama empat mazhab tentang hal tersebut.
1. Menurut Mazhab Hanafi
Ulama hanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Qur’an kepada mayit hukumnya dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit.
Imam Ibnu Abil Izz – ulama Hanafiyah – menuliskan,
إن الثواب ØÙ‚ العامل، ÙØ¥Ø°Ø§ وهبه لأخيه المسلم لم يمنع من ذلك، كما لم يمنع من هبة ماله له ÙÙŠ ØÙŠØ§ØªÙ‡ØŒ وإبرائه له منه بعد ÙˆÙØ§ØªÙ‡. وقد نبه الشارع بوصول ثواب الصوم على وصول ثواب القراءة ونØÙˆÙ‡Ø§ من العبادات البدنية
Sesungguhnya pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya muslim, yang telah meninggal.
Syariat telah menjelaskan pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang itu mengisyaratkan sampainya pahala bacaan al-Quran, atau ibadah badaniyah lainnya. (Syarh Aqidah Thahawiyah, 1/300).
2. Menurut Madzhab Malikiyah
Imam Malik menegaskan, bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, dan tidak bermanfaat bagi mayit. Sementara sebagian ulama malikiyah membolehkan dan pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit.
Dalam Minah al-Jalil, al-Qarrafi membagi ibadah menjadi tiga,
Ibadah yang pahala dan manfaatnya dibatasi oleh Allah, hanya berlaku untuk pemiliknya. Dan Allah tidak menjadikannya bisa dipindahkan atau dihadiahkan kepada orang lain. Seperti iman, atau tauhid.
Ibadah yang disepakati ulama, pahalanya bisa dipindahkan dan dihadiahkan kepada orang lain, seperti ibadah maliyah.
Ibadah yang diperselisihkan ulama, apakah pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit ataukan tidak? Seperti baca al-Quran. Imam Malik dan Imam Syafii melarangnya. (Minan al-Jalil, 1/509).
Selanjutnya al-Qarrafi menyebutkan dirinya lebih menguatkan pendapat yang membolehkan. Beliau menyatakan,
Ùينبغي للإنسان أن لا يتركه، Ùلعل الØÙ‚ هو الوصول، ÙØ¥Ù†Ù‡ مغيب
Selayaknya orang tidak meninggalkannya. Bisa jadi yang benar, pahala itu sampai. Karena ini masalah ghaib. (Minan al-Jalil, 7/499).
Ada juga ulama malikiyah yang berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit. Hanya saja, ketika yang hidup membaca al-Quran di dekat mayit atau di kuburan, maka mayit mendapatkan pahala mendengarkan bacaan al-Quran. Namun pendapat ini ditolak al-Qarrafi karena mayit tidak bisa lagi beramal. Karena kesempatan beramal telah putus (Inqitha’ at-Taklif). (Minan al-Jalil, 1/510).
3. Menurut Mazhab Syafiiyah
Pendapat yang masyhur dari Imam as-Syafii bahwa beliau melarang menghadiahkan bacaan al-Quran kepada mayit dan itu tidak sampai.
An-Nawawi mengatakan,
وأما قراءة القرآن، ÙØ§Ù„مشهور من مذهب Ø§Ù„Ø´Ø§ÙØ¹ÙŠØŒ أنه لا يصل ثوابها إلى الميت، وقال بعض Ø£ØµØØ§Ø¨Ù‡: يصل ثوابها إلى الميت
Untuk bacaan al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab as-Syafii, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama syafiiyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit. (Syarh Shahih Muslim, 1/90).
Salah satu ulama syafiiyah yang sangat tegas menyatakan bahwa itu tidak sampai adalah al-Hafidz Ibnu Katsir, penulis kitab tafsir. Ketika menafsirkan firman Allah di surat an-Najm,
وَأَنْ لَيْسَ Ù„Ùلإنْسَان٠إÙلا مَا سَعَى
“Bahwa manusia tidak akan mendapatkan pahala kecuali dari apa yang telah dia amalkan.” (an-Najm: 39).
Kata Ibnu Katsir,
ومن وهذه الآية الكريمة استنبط Ø§Ù„Ø´Ø§ÙØ¹ÙŠØŒ رØÙ…Ù‡ الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم
“Dari ayat ini, Imam as-Syafii – rahimahullah – dan ulama yang mengikuti beliau menyimpulkan, bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit. Karena itu bukan bagian dari amal mayit maupun hasil kerja mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465).
Selanjutnya, Ibnu Katsir menyebutkan beberapa dalil dan alasan yang mendukung pendapatnya.
4. Menurut Madzhab Hambali
Dalam madzhab hambali, ada dua pendapat. Sebagian ulama hambali membolehkan dan sebagian melarang, sebagaimana yanng terjadi pada madzhan Malikiyah. Ada 3 pendapat ulama madzhab hambali dalam hal ini,
Boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit dan itu bisa bermanfaat bagi mayit. Ini pendapat yang mayhur dari Imam Ahmad.
Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an kepada mayit, meskipun jika ada orang yang mengirim pahala, itu bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit. Al-Buhuti menyebut, ini pendapat mayoritas hambali.
Pahala tetap menjadi milik pembaca (yang hidup), hanya saja, rahmat bisa sampai ke mayit.
Al-Buhuti mengatakan,
وقال الأكثر لا يصل إلى الميت ثواب القراءة وإن ذلك Ù„ÙØ§Ø¹Ù„Ù‡
Mayoritas hambali mengatakan, pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal. (Kasyaf al-Qana’, 2/147)
Sementara Ibnu Qudamah mengatakan,
وأي قربة ÙØ¹Ù„ها وجعل ثوابها للميت المسلم Ù†ÙØ¹Ù‡ ذلك
Ibadah apapun yang dikerjakan dan pahalanya dihadiahkan untuk mayit yang muslim, maka dia bisa mendapatkan manfaatnya. (as-Syarhul Kabir, 2/425).
Ibnu Qudamah juga menyebutkan pendapat ketiga dalam madzhab hambali,
وقال بعضهم إذا قرئ القرآن عند الميت أو اهدي إليه ثوابه كان الثواب لقارئه ويكون الميت كأنه ØØ§Ø¶Ø±Ù‡Ø§ ÙØªØ±Ø¬Ù‰ له الرØÙ…Ø©
Ada sebagian ulama hambali mengatakan, jika seseorang membaca al-Quran di dekat mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan al-Qur’an. Sehingga diharapkan dia mendapat rahmat. (as-Syarhul Kabir, 2/426).
Melihat perbedaan pendapat di kalangan ulama tersebut, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, bahwa masalah ini termasuk masalah ikhtilaf ijtihadiyah fiqhiyah, dan bukan masalah aqidah manhajiyah (prinsip beragama). Sehingga berlaku kaidah, siapa yang ijtihadnya benar maka dia mendapatkan dua pahala dan siapa yang ijtihadnya salah, mendapat satu pahala.
Dari ‘Amru bin Al-‘Aash radliyallaahu ‘anhu: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Ø¥ÙØ°ÙŽØ§ ØÙŽÙƒÙŽÙ…ÙŽ الْØÙŽØ§ÙƒÙÙ…Ù Ùَاجْتَهَدَ Ùَأَصَابَ ÙÙŽÙ„ÙŽÙ‡Ù Ø£ÙŽØ¬Ù’Ø±ÙŽØ§Ù†ÙØŒ ÙˆÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ ØÙŽÙƒÙŽÙ…ÙŽ Ùَاجْتَهَدَ Ùَأَخْطَأَ Ùَلَه٠أَجْرٌ وَاØÙدٌ.
“Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala”. (HR. Bukhari 7352 & Muslim 4584)
Kaitannya dengan ini, ada satu sikap yang perlu kita bangun, ketika kita bersinggungan dengan masalah yang termasuk dalam ranah ijtihadiyah fiqhiyah, yaitu mengedepankan sikap dewasa, toleransi dan tidak menjatuhkan vonis kesesatan. Baik yang berpendapat boleh maupun yang berpendapat melarang.
“Masing-masing boleh menyampaikan pendapatnya berdasarkan alasan dan dalil yang mendukungnya. Sekaligus mengkritik pendapat yang tidak sesuai dengannya. Sampai batas ini dibolehkan,”ungkapnya.
Wallahu A’lam
Sumber: sindo (hajinews)
Rajaframe.com: Cara Mudah Mendesain Poster dan Frame Berkualitas untuk Kampanye Sosial
26 Maret 2025 | 35
Di era digital saat ini, visual menjadi salah satu elemen penting dalam menyampaikan pesan, terutama dalam kampanye sosial. Desain yang menarik dapat memberikan dampak yang besar terhadap ...
Jika Guru Madrasah Bukan Seorang Muslim
14 Jun 2021 | 847
Analis Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Andi Syaifullah mengatakan, kebijakan penempatan guru beragama kristen di sekolah ...
Promosi di Media Sosial Lewat Cerita Pelanggan: Testimoni yang Bikin Meleleh
19 Apr 2025 | 32
Di era digital saat ini, promosi di media sosial telah menjadi salah satu strategi paling efektif untuk menarik perhatian calon konsumen. Riset menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis yang ...
Memilih Kaca Film 3M Surabaya Terbaik untuk Mobil Anda Disini
13 Apr 2022 | 1281
Memilih kaca film 3M Surabaya terbaik untuk mobil memang harus mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas pengguna. Membeli kaca film pada umumnya disesuaikan dengan tipe mobil agar lebih ...
Tren Media Monitoring dalam Komunikasi Bisnis Indonesia
19 Maret 2025 | 44
Dalam era digital yang serba cepat ini, perkembangan media monitoring di Indonesia telah menjadi salah satu elemen penting dalam strategi komunikasi bisnis. Media monitoring, atau ...
10 Contoh Silogisme dalam Teknologi
24 Maret 2025 | 41
Silogisme adalah bentuk argumen logis yang terdiri dari premis mayor, premis minor, dan kesimpulan. Konsep ini sangat penting, terlebih dalam konteks teknologi yang berkembang pesat. Dalam ...