hijab
Hukum Mengirimkan Al Fatihah untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirimkan Al Fatihah untuk Orang Meninggal

15 Agu 2021
2295x
 | Ditulis oleh : Admin

Mengirimkan al-Fatihah untuk orang meninggal, menjadi kebiasaan yang umum dilakukan masyarakat saat ini. Ketika mendengar kabar kematian, banyak pesan baik yang disampaikan dengan ucapan duka cita dan kiriman doa Al-Fatihah tersebut.

Bagaimana sebenarnya hukum mengirimkan hadiah bacaan Al-Qur’an kepada mayit ini? Apakah pahalanya sampai pada si mayit atau tidak? Ustadz Ammi Nur Baits, dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah menjelaskan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama empat mazhab tentang hal tersebut.

1. Menurut Mazhab Hanafi

Ulama hanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Qur’an kepada mayit hukumnya dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit.

Imam Ibnu Abil Izz – ulama Hanafiyah – menuliskan,

إن الثواب حق العامل، فإذا وهبه لأخيه المسلم لم يمنع من ذلك، كما لم يمنع من هبة ماله له في حياته، وإبرائه له منه بعد وفاته. وقد نبه الشارع بوصول ثواب الصوم على وصول ثواب القراءة ونحوها من العبادات البدنية

Sesungguhnya pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya muslim, yang telah meninggal.

Syariat telah menjelaskan pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang itu mengisyaratkan sampainya pahala bacaan al-Quran, atau ibadah badaniyah lainnya. (Syarh Aqidah Thahawiyah, 1/300).

2. Menurut Madzhab Malikiyah

Imam Malik menegaskan, bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, dan tidak bermanfaat bagi mayit. Sementara sebagian ulama malikiyah membolehkan dan pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit.

Dalam Minah al-Jalil, al-Qarrafi membagi ibadah menjadi tiga,

Ibadah yang pahala dan manfaatnya dibatasi oleh Allah, hanya berlaku untuk pemiliknya. Dan Allah tidak menjadikannya bisa dipindahkan atau dihadiahkan kepada orang lain. Seperti iman, atau tauhid.

Ibadah yang disepakati ulama, pahalanya bisa dipindahkan dan dihadiahkan kepada orang lain, seperti ibadah maliyah.

Ibadah yang diperselisihkan ulama, apakah pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit ataukan tidak? Seperti baca al-Quran. Imam Malik dan Imam Syafii melarangnya. (Minan al-Jalil, 1/509).

Selanjutnya al-Qarrafi menyebutkan dirinya lebih menguatkan pendapat yang membolehkan. Beliau menyatakan,

فينبغي للإنسان أن لا يتركه، فلعل الحق هو الوصول، فإنه مغيب

Selayaknya orang tidak meninggalkannya. Bisa jadi yang benar, pahala itu sampai. Karena ini masalah ghaib. (Minan al-Jalil, 7/499).

Ada juga ulama malikiyah yang berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit. Hanya saja, ketika yang hidup membaca al-Quran di dekat mayit atau di kuburan, maka mayit mendapatkan pahala mendengarkan bacaan al-Quran. Namun pendapat ini ditolak al-Qarrafi karena mayit tidak bisa lagi beramal. Karena kesempatan beramal telah putus (Inqitha’ at-Taklif). (Minan al-Jalil, 1/510).

3. Menurut Mazhab Syafiiyah

Pendapat yang masyhur dari Imam as-Syafii bahwa beliau melarang menghadiahkan bacaan al-Quran kepada mayit dan itu tidak sampai.

An-Nawawi mengatakan,

وأما قراءة القرآن، فالمشهور من مذهب الشافعي، أنه لا يصل ثوابها إلى الميت، وقال بعض أصحابه: يصل ثوابها إلى الميت

Untuk bacaan al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab as-Syafii, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama syafiiyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit. (Syarh Shahih Muslim, 1/90).

Salah satu ulama syafiiyah yang sangat tegas menyatakan bahwa itu tidak sampai adalah al-Hafidz Ibnu Katsir, penulis kitab tafsir. Ketika menafsirkan firman Allah di surat an-Najm,

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

“Bahwa manusia tidak akan mendapatkan pahala kecuali dari apa yang telah dia amalkan.” (an-Najm: 39).

Kata Ibnu Katsir,

ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم

“Dari ayat ini, Imam as-Syafii – rahimahullah – dan ulama yang mengikuti beliau menyimpulkan, bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit. Karena itu bukan bagian dari amal mayit maupun hasil kerja mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465).

Selanjutnya, Ibnu Katsir menyebutkan beberapa dalil dan alasan yang mendukung pendapatnya.

4. Menurut Madzhab Hambali

Dalam madzhab hambali, ada dua pendapat. Sebagian ulama hambali membolehkan dan sebagian melarang, sebagaimana yanng terjadi pada madzhan Malikiyah. Ada 3 pendapat ulama madzhab hambali dalam hal ini,

Boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit dan itu bisa bermanfaat bagi mayit. Ini pendapat yang mayhur dari Imam Ahmad.

Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an kepada mayit, meskipun jika ada orang yang mengirim pahala, itu bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit. Al-Buhuti menyebut, ini pendapat mayoritas hambali.

Pahala tetap menjadi milik pembaca (yang hidup), hanya saja, rahmat bisa sampai ke mayit.

Al-Buhuti mengatakan,

وقال الأكثر لا يصل إلى الميت ثواب القراءة وإن ذلك لفاعله

Mayoritas hambali mengatakan, pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal. (Kasyaf al-Qana’, 2/147)

Sementara Ibnu Qudamah mengatakan,

وأي قربة فعلها وجعل ثوابها للميت المسلم نفعه ذلك

Ibadah apapun yang dikerjakan dan pahalanya dihadiahkan untuk mayit yang muslim, maka dia bisa mendapatkan manfaatnya. (as-Syarhul Kabir, 2/425).

Ibnu Qudamah juga menyebutkan pendapat ketiga dalam madzhab hambali,

وقال بعضهم إذا قرئ القرآن عند الميت أو اهدي إليه ثوابه كان الثواب لقارئه ويكون الميت كأنه حاضرها فترجى له الرحمة

Ada sebagian ulama hambali mengatakan, jika seseorang membaca al-Quran di dekat mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan al-Qur’an. Sehingga diharapkan dia mendapat rahmat. (as-Syarhul Kabir, 2/426).

Melihat perbedaan pendapat di kalangan ulama tersebut, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, bahwa masalah ini termasuk masalah ikhtilaf ijtihadiyah fiqhiyah, dan bukan masalah aqidah manhajiyah (prinsip beragama). Sehingga berlaku kaidah, siapa yang ijtihadnya benar maka dia mendapatkan dua pahala dan siapa yang ijtihadnya salah, mendapat satu pahala.

Dari ‘Amru bin Al-‘Aash radliyallaahu ‘anhu: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ.

“Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala”. (HR. Bukhari 7352 & Muslim 4584)

Kaitannya dengan ini, ada satu sikap yang perlu kita bangun, ketika kita bersinggungan dengan masalah yang termasuk dalam ranah ijtihadiyah fiqhiyah, yaitu mengedepankan sikap dewasa, toleransi dan tidak menjatuhkan vonis kesesatan. Baik yang berpendapat boleh maupun yang berpendapat melarang.

“Masing-masing boleh menyampaikan pendapatnya berdasarkan alasan dan dalil yang mendukungnya. Sekaligus mengkritik pendapat yang tidak sesuai dengannya. Sampai batas ini dibolehkan,”ungkapnya.

Wallahu A’lam

Sumber: sindo (hajinews)

Berita Terkait
Baca Juga:
Google Maps

Tingkatkan Visibilitas Bisnis Anda dengan Jasa Review Google Maps Akun Asli dari Rajakomen.com

Bisnis      

17 Mei 2025 | 149


Dalam era digital saat ini, keberadaan di platform online sangat penting bagi setiap bisnis. Salah satu cara yang paling efektif untuk meningkatkan visibilitas dan reputasi bisnis Anda ...

Inilah 3 Lokasi  yang Direkomendasikan untuk dikunjungi. Di Indonesia Lho!

Inilah 3 Lokasi yang Direkomendasikan untuk dikunjungi. Di Indonesia Lho!

Pariwisata      

3 Jan 2020 | 1645


Jika berbicara pariwisata di Indonesia. Setiap orang selalu berfikir bahwa Bali merupakan tempat yang paling indah di Indonesia, meskipun nyatanya tidak seperti itu. Selain Bali, Indonesia ...

Tryout Gratis UGM untuk Siswa SMA/SMK Kelas 12 Seluruh Indonesia

Tryout Gratis UGM untuk Siswa SMA/SMK Kelas 12 Seluruh Indonesia

Pendidikan      

12 Mei 2025 | 315


Menjelang ujian nasional dan seleksi masuk universitas, banyak siswa SMA/SMK kelas 12 yang mencari sumber belajar tambahan untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian. Salah satu cara yang ...

Yuk Belajar Bagaimana Caranya Menjadi Bloger

Yuk Belajar Bagaimana Caranya Menjadi Bloger

Tips      

16 Jun 2022 | 1068


Apa kamu tertarik belajar jadi blogger? di zaman internet seperti sekarang memang mengharuskan kita untuk selalu melek teknologi. Dengan majunya zaman, tentu cara untuk mendapatkan uang ...

Reputasi

Memilih Jasa Perbaikan Reputasi Online yang Terpercaya

Bisnis      

29 Apr 2025 | 220


Di era digital saat ini, reputasi online menjadi salah satu aset paling berharga bagi individu maupun perusahaan. Setiap ulasan, komentar, atau artikel yang beredar di internet dapat ...

promosi jasa edit video

Meningkatkan Visibilitas Bisnis Anda dengan Jasa Editing dan SEO

Bisnis      

8 Jun 2025 | 181


Dalam dunia digital saat ini, memiliki website yang menarik dan informatif sangat penting untuk kesuksesan bisnis Anda, terutama bagi perusahaan yang menawarkan jasa edit video. Promosi ...