RajaKomen
Warga Tuntut JakPro Bayar Ganti Rugi

Warga Tuntut JakPro Bayar Ganti Rugi

1 Des 2022
892x
 | Ditulis oleh : Admin

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
Era Sinematik Pendek: Tren Konten Video Pendek untuk Iklan Media Sosial Terbaru

Era Sinematik Pendek: Tren Konten Video Pendek untuk Iklan Media Sosial Terbaru

Tips      

20 Des 2025 | 82


Perhatian manusia di era digital kini lebih pendek daripada ingatan ikan mas koki. Fenomena ini melahirkan ledakan konten berbasis video vertikal durasi singkat. Mengikuti tren konten video ...

Gamifikasi sebagai Alat Promosi Penjualan Produk: Cara Seru dan Unik

Gamifikasi sebagai Alat Promosi Penjualan Produk: Cara Seru dan Unik

Tips      

17 Apr 2025 | 181


Di era digital saat ini, berbagai strategi marketing terus berkembang seiring dengan pesatnya teknologi. Salah satu tren terbaru yang mulai banyak digunakan oleh perusahaan dalam ...

taruna IPDN

Pendaftaran IPDN 2026 Lewat SSCASN, Begini Cara Login dan Daftarnya!

Pendidikan      

16 Apr 2025 | 749


Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2026 semakin dekat dan menjadi sorotan bagi banyak calon mahasiswa. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran kali ini akan dilakukan ...

Cara tembus google adsense

Strategi Lengkap Tembus Google Adsense YouTube untuk Pemula

Tips      

5 Maret 2025 | 203


YouTube telah menjadi salah satu platform video terbesar di dunia, dan banyak orang yang ingin memanfaatkan potensi monetisasi melalui Google AdSense. Namun, untuk pemula, menembus Google ...

Tryout Online Bahasa Inggris: Persiapan Terbaik untuk Kelas 9

Tryout Online Bahasa Inggris: Persiapan Terbaik untuk Kelas 9

Pendidikan      

15 Jun 2025 | 145


Dalam dunia pendidikan, persiapan matang sebelum menghadapi ujian sangatlah penting untuk mencapai hasil yang maksimal. Salah satu cara yang efektif untuk mempersiapkan diri adalah dengan ...

LinkedIn

Buzzer Pilkada 2029: Menyongsong Era Baru Kampanye Digital dengan Buzzer Pilkada di LinkedIn

Tips      

19 Mei 2025 | 148


Di era digital saat ini, penggunaan media sosial untuk kepentingan politik semakin marak. Salah satu bentuk yang semakin populer adalah buzzer pilkada, yang menjadi alat strategis untuk ...