Kode Etik ASN dalam Perspektif Hukum: Apa Saja Aturannya?

Oleh Admin, 16 Maret 2025
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pegawai wajib mematuhi hukum Kode Etik ASN yang mengatur standar perilaku dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini menjadi landasan dalam membentuk karakter ASN yang berintegritas, transparan, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Namun, bagaimana aturan Kode Etik ASN dalam perspektif hukum? Apa saja konsekuensi hukum bagi ASN yang melanggarnya? Artikel ini akan membahas berbagai regulasi yang mengikat ASN dalam menjalankan tugasnya.

Dasar Hukum Kode Etik ASN

Kode Etik ASN diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengikat secara hukum, di antaranya:


Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Menetapkan prinsip dasar, hak, kewajiban, serta larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Mengatur bagaimana seorang ASN harus bersikap, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sosialnya.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Memberikan ketegasan mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar aturan kode etik dan kedisiplinan.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Memperbarui ketentuan sebelumnya terkait profesionalisme dan netralitas ASN dalam pemerintahan.
Aturan Kode Etik ASN yang Wajib Ditaati


Beberapa poin utama dalam Kode Etik ASN hukum yang harus dipatuhi meliputi:

Profesionalisme dalam Tugas, ASN harus bekerja secara profesional, tidak melakukan tindakan diskriminatif, serta memberikan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Netralitas dalam Politik, ASN dilarang berpihak kepada partai politik atau melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan dalam pemilu.

Integritas dan Akuntabilitas, Tidak boleh menerima gratifikasi, korupsi, atau melakukan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Penggunaan Media Sosial yang Bijak, ASN dilarang menyebarkan berita hoaks, ujaran kebencian, atau opini yang dapat merusak citra pemerintah.

Menjaga Rahasia Negara, ASN wajib menjaga informasi rahasia negara dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.


Sanksi bagi Pelanggar Kode Etik ASN


ASN yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

Sanksi Ringan, Teguran lisan atau tertulis bagi ASN yang melakukan pelanggaran ringan.

Sanksi Sedang, Penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan kinerja, atau mutasi ke daerah lain.

Sanksi Berat, Pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat seperti korupsi, tindakan kriminal, atau penyalahgunaan jabatan.

Kode Etik ASN hukum bukan sekadar pedoman moral, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. ASN wajib memahami dan menaati aturan Kode Etik ASN agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan kepatuhan terhadap kode etik, ASN dapat menjadi pilar pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan terpercaya dalam melayani masyarakat.

4o

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © KilatUnik.com
All rights reserved